Majelis Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Tahanan Rumah

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Dok. F.A)

TRANSTV JABAR | JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Purwanto S. Abdullah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim. Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan, Senin (11/5/2026).

Mantan Mendikbudristek itu resmi dialihkan dari status Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba menjadi tahanan rumah mulai 12 Mei 2026.

Majelis hakim menyebut kondisi kesehatan Nadiem serta keterangan ahli medis dari Rumah Sakit Abdi Waluyo menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.

Hakim menilai proses pemulihan pascaoperasi selama tiga hingga enam minggu tidak dapat berlangsung optimal apabila terdakwa tetap menjalani penahanan di rutan.

Selain itu, majelis menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang tetap melekat pada terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Selama menjalani tahanan rumah di kediamannya di Kebayoran Baru, Nadiem Makarim wajib mematuhi syarat ketat dari pengadilan, termasuk berada di rumah selama 24 jam penuh,” ujar majelis hakim.

Selain wajib lapor dua kali dalam sepekan, Nadiem juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem bersedia dipasangi alat pemantau elektronik guna memastikan keberadaannya tetap terpantau pihak kejaksaan.

“Jika terdakwa melanggar salah satu syarat, maka status penahanan akan dialihkan kembali ke rutan,” tegas hakim ketua.

Usai persidangan, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim yang memberikan pengalihan status penahanan atas dasar kemanusiaan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menunjukkan sisi kemanusiaannya dengan memberi izin saya menjalani operasi medis dan kembali ke lingkungan yang steril,” ujar Nadiem Makarim.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


 👁  2.204 
Lebih baru Lebih lama