Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol (Foto: Dok. F. A)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol (Foto: Dok. F. A)

TRANS
TV 
JABAR | MEDAN
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan data memprihatinkan terkait paparan judi online di Indonesia. Ia menyebut hampir 200 ribu anak telah terpapar, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol-Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Rabu (13/05/2026).

Meutya menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, tetapi ancaman serius yang berdampak pada ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga masa depan anak.

“Judi online adalah scam yang hampir selalu membuat pemain kalah. Kita harus melindungi keluarga dan anak-anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs, tetapi juga harus diperkuat melalui literasi digital di masyarakat.

Menurutnya, banyak dampak sosial yang muncul, seperti keretakan rumah tangga, kekerasan dalam keluarga, hingga tekanan ekonomi akibat keterlibatan dalam judi online.

Pemerintah saat ini terus melakukan pemblokiran konten judi online, namun tetap membutuhkan kerja sama lintas lembaga agar penindakan lebih efektif, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum, sektor keuangan, dan platform digital.

“Kalau pelaku tidak ditindak tegas, situs akan terus muncul kembali. Karena itu kami butuh dukungan Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Meutya mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya judi online dan memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


 👁  1.684 
Lebih baru Lebih lama