![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan (Foto: dok. BPMI Setpres) |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi pengusaha dalam dan luar negeri terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Kami laporkan terkait pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri mengenai sosialisasi devisa hasil ekspor dan ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, mayoritas pelaku usaha menyambut positif kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.
“Hampir seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah dan siap bekerja sama,” katanya.
Pemerintah menetapkan kebijakan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dengan tahapan implementasi serta evaluasi penuh dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, dan sistem digital otomatis.
“Nanti bisa melalui Bea Cukai dan diketahui melalui Danantara serta sistem sehingga otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan kebijakan tetap sehat dan tidak menimbulkan praktik monopoli.
“Kalau pengawasan dijalankan dengan benar, kita harus menempatkan orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan dan kementerian lain,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor, meningkatkan stabilitas ekonomi nasional, serta memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian dalam negeri secara berkelanjutan.
Reporter: Hutabarat
Redaksi: TRANSTV JABAR
1.472
