![]() |
| Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra di Bareskrim Polri (4/5/2026). (Foto: Dok. Gnsa) |
TRANSTV JABAR | JAKARTA - Polemik konten media sosial kembali memanas. Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya (Abu Janda) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Kerukunan Umat Beragama.
Laporan pada 4 Mei 2026 itu terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM tentang konflik Poso dan Ambon sebagai refleksi pentingnya kerukunan antarumat beragama.
Perwakilan pelapor, Gurun Arisastra, menilai video yang beredar tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Ada narasi yang dibangun dari video tidak utuh, sehingga mengarah pada kesimpulan yang tidak lengkap di masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5).
Kontroversi bermula dari unggahan Ade Armando pada 9 April 2026, disusul konten Permadi Arya pada 12 April, serta unggahan Grace Natalie pada 13 April 2026.
Buntut polemik tersebut, Ade Armando menyatakan mundur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) per 5 Mei 2026 dan siap bertanggung jawab secara pribadi.
“Kalau saya dipertemukan dengan Pak JK saya mau, atau harus minta maaf kepada umat, saya bersedia. Tapi saya tidak pernah mengadu domba atau menghina agama,” katanya.
Sementara itu, pihak PSI melalui Ketua Harian DPP, Ahmad Ali, menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie.
“Secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum, karena ini tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
Tags
Hukum
