Rocky Gerung Soroti Penalaran Hukum dalam Kasus Nadiem Makarim, Singgung Objektivitas Persidangan

Pengamat politik dan filsuf publik, Rocky Gerung, dalam persidangan Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Dok. F.A)

TRANSTV JABAR | JAKARTA - Pengamat politik dan filsuf publik Rocky Gerung menyoroti proses hukum yang menyeret nama Nadiem Makarim dari perspektif legal reasoning. Ia mempertanyakan apakah persidangan berjalan objektif atau dipengaruhi kepentingan di luar aspek hukum.

Menurut Rocky, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai belum menunjukkan konstruksi pembuktian yang kuat dari rangkaian fakta yang ada.

“Jaksa terlihat kelelahan menghubungkan percakapan WhatsApp menjadi sesuatu yang dianggap bermasalah secara hukum,” ujar Rocky kepada awak media.

Ia menambahkan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kebijakan Nadiem Makarim yang membawa tim khusus dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian.

Namun, menurut Rocky, langkah tersebut tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan untuk menjawab keterbatasan sumber daya yang ada di kementerian saat itu.

Rocky menilai pentingnya melihat perkara tersebut secara utuh dengan pendekatan legal reasoning, agar proses hukum tidak berhenti pada interpretasi sepihak atas dokumen atau komunikasi, tetapi juga mempertimbangkan konteks kebijakan yang melatarbelakanginya.

Hingga kini, proses hukum terkait kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan menimbulkan beragam pandangan, terutama terkait standar pembuktian serta independensi penegakan hukum.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


 👁  1.342 
Lebih baru Lebih lama