Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Ungkap Fakta Baru Alat Bukti dan Rekaman CCTV

Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto: dok. Rian. S)
Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto: dok. Rian. S)

TRANS
TV 
JABAR
 | INDRAMAYU
- Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/5/2026), dengan menghadirkan saksi dari tim penyidik serta INAFIS Polri.

Dalam persidangan, saksi menyebut sejumlah keterangan memperkuat rangkaian alat bukti yang telah diajukan penyidik. Barang bukti berupa palu ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Majelis hakim juga menampilkan rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara yang kemudian dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Hasil pencocokan menunjukkan kesesuaian antara rekaman visual dan keterangan persidangan.

Saksi turut menjelaskan temuan selembar terpal yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa dan telah didalami melalui pemeriksaan lanjutan di ruang sidang.

Dari pihak penyidik, saksi menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap terdakwa dalam berita acara pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya tekanan maupun kekerasan.

Ia juga menyatakan tidak terdapat penyebutan pihak lain dalam berita acara pemeriksaan awal sebagaimana isu yang sempat beredar di publik.

Sementara itu, pengamat hukum menilai rangkaian fakta yang terungkap mulai memberikan kejelasan dalam proses pembuktian di pengadilan, dengan konstruksi perkara yang semakin terang melalui alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi tambahan dan memperkuat pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Polres Indramayu sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR


635  
Lebih baru Lebih lama