![]() |
| Satuan Reserse Kriminal Polres Subang melakukan pengecekan lokasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Subang. (Foto: dok. Rian S.) |
Operasi dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tipidter sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan galian ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan menjelaskan, pengecekan pertama di Desa Sumurbarang, Cibogo tidak ditemukan aktivitas maupun alat berat, namun petugas tetap melakukan pendataan warga untuk pengawasan lanjutan.
Di lokasi kedua, Desa Parapatan, Purwadadi, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator yang diduga terkait aktivitas penggalian ilegal dan langsung dipasangi garis polisi.
Sementara di Desa Saradan, Pagaden, tidak ditemukan aktivitas penambangan, namun sejumlah kendaraan pengangkut material turut didata untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan penanganan PETI akan dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal,” tegasnya.
Polres Subang memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menutup ruang praktik tambang ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR
724
Tags
Hukum
