Wilson Lalengke Angkat Isu Keselamatan WNI dan Citra Jurnalis Indonesia dalam Kasus Gaza

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus pengamat geopolitik internasional, Wilson Lalengke (Foto: dok. F. A)
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus pengamat geopolitik internasional, Wilson Lalengke (Foto: dok. F. A)

TRANS
TV 
JABAR | JAKARTA
- Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat orang yang mengklaim sebagai jurnalis, oleh militer Israel saat menuju Jalur Gaza memicu perdebatan publik terkait aksi solidaritas kemanusiaan di wilayah konflik internasional.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus pengamat geopolitik internasional, Wilson Lalengke, menilai peristiwa tersebut perlu disikapi secara rasional dengan mempertimbangkan aspek hukum internasional dan keselamatan warga negara.

Menurutnya, memasuki wilayah konflik tanpa dokumen dan izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan diplomatik baru serta membahayakan keselamatan pihak yang terlibat.

“Apa yang mereka lakukan itu berisiko. Datang ke wilayah konflik tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan tanpa izin otoritas keamanan setempat justru dapat menambah persoalan,” ujar Wilson, Sabtu (23/5/2026).

Wilson juga menyoroti penggunaan identitas jurnalis dalam kegiatan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas jurnalistik. Ia menegaskan profesi pers harus tetap menjunjung kode etik, verifikasi fakta, dan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Menurutnya, solidaritas terhadap rakyat Palestina sebaiknya disalurkan melalui jalur resmi dan lembaga kemanusiaan internasional yang memiliki legitimasi.

Selain itu, Wilson meminta adanya transparansi terkait bantuan kemanusiaan yang disebut dibawa dalam rombongan menuju Gaza agar publik memperoleh informasi yang jelas dan terbuka.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan WNI, diplomasi internasional, serta citra profesi jurnalis Indonesia di mata dunia.

Di sisi lain, dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina dinilai tetap besar. Namun berbagai pihak mengingatkan agar aksi solidaritas dilakukan secara legal, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat internasional.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


1.362  
Lebih baru Lebih lama