Kapolri Mangkir di Sidang Praperadilan SP3, Wilson Lalengke Soroti Keteladanan Penegakan Hukum

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke (Foto: F. A)
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke (Foto: F. A)

TRANS
TV 
JABAR | JAKARTA
- Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), ditunda karena Kapolri selaku Tergugat I tidak hadir. Perkara tersebut berkaitan dengan penghentian penyelidikan dugaan pemerasan dan/atau penggelapan.

Dalam permohonannya, Wiwik menggugat Kapolri, Kapolda Lampung, Kapolres Lampung Timur, dan Kapolsek Gunung Pelindung. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan yang diputuskan usai gelar perkara pada April 2026.

Pada sidang perdana, Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat I tidak hadir, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pada 18 Juni 2026.

Ketidakhadiran Kapolri dalam persidangan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Menurut Wilson, kehadiran para pihak dalam proses peradilan merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.

"Seorang pejabat publik, terlebih pimpinan institusi penegak hukum, diharapkan dapat memberikan teladan dalam menghormati proses hukum dan peradilan," ujar Wilson, Kamis (5/6/2026).

Ia menilai sidang praperadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, tetapi juga menjadi perhatian publik terhadap pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan kesetaraan di hadapan hukum.

"Prinsip negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan," tegas Wilson.

Wilson berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif sehingga proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengujian penghentian penyelidikan dan penerapan prinsip equality before the law.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


1.305  
Lebih baru Lebih lama