![]() |
| Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur bersama Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto: Rian Sagita) |
Ketua Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Cianjur yang telah disosialisasikan kepada seluruh kecamatan, sekolah, dan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan memperkuat budaya mengaji secara berjenjang serta mengembalikan Cianjur sebagai Tatar Santri," ujar Toha, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur telah mulai menerapkan kebijakan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah desa, sekolah, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian, menegaskan calon peserta didik yang belum memiliki ijazah diniyah tetap dapat mengikuti SPMB dengan menyertakan surat keterangan dari guru mengaji atau madrasah setempat.
"Penerapan persyaratan ini tidak dipungut biaya dan surat keterangan pengganti ijazah diniyah dapat diperoleh secara gratis," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pendidikan karakter dan nilai keagamaan di kalangan generasi muda tanpa menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan formal.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR
475
