Dua Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Majalengka Belum Tuntas

Wilson Lalengke

TRANSTV JABAR | MAJALENGKA
 - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Ivan Afriandi di wilayah hukum Polres Majalengka hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat pada 29 Desember 2023, para terduga pelaku juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik pada 28 Desember 2023 di Desa Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah orang saat melakukan investigasi terkait peredaran minuman keras.

Laporan resmi telah diajukan dengan nomor LP/B/531/XII/2023/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat. Namun, hingga April 2026, penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Sejumlah pihak dari organisasi kewartawanan juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak kepolisian, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai peristiwa ini tidak hanya menyangkut tindak kekerasan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Saya mengecam keras pengeroyokan terhadap Ivan Afriandi. Ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kasus ini harus segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.

Wilson turut mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan lebih profesional dan terbuka.

“Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat. Tangkap pelaku pengeroyokan sekarang, atau jelaskan secara transparan hambatan penanganannya,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan jika dalam kurun waktu dua tahun lebih para pelaku belum juga ditangkap, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek perlindungan jurnalis serta konsistensi penegakan hukum di tingkat daerah.

Reporter: F. A Fadilah. A

Lebih baru Lebih lama