Perwakilan LBH LMP Cianjur, Iwan Setiawan, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah teregistrasi sejak 9 Februari 2026 dengan nomor 2026-A-00674.
“Kami datang untuk melengkapi bukti dan memastikan laporan ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik suap dalam proses pengisian jabatan. Jika terbukti, hal itu dinilai mencederai sistem merit dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
LBH LMP memastikan akan terus mengawal proses hukum di KPK hingga tuntas. Mereka juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Reporter: Rian Sagita
Tags
Hukum

