Pemerintah Pastikan Daerah Tak Perlu Khawatir Soal Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rapat koordinasi sinkronisasi kebijakan implementasi UU HKPD di kantor KEMENPAN RB Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dok. Puspsen Kemendagri)

TRANSTV JABAR | JAKARTA - Pemerintah memastikan daerah tidak perlu khawatir terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total anggaran daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi sinkronisasi kebijakan implementasi UU HKPD di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pembahasan difokuskan pada penataan aparatur pemerintah daerah agar selaras dengan kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi, serta kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Alhamdulillah, rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito kepada awak media usai rapat.

Tito menjelaskan, pemerintah memahami kekhawatiran daerah terkait batas maksimal belanja pegawai 30 persen mulai 2027. Karena itu, masa transisi penerapan aturan tersebut disepakati untuk diperpanjang melalui revisi UU APBN.

“Undang-Undang APBN memiliki kedudukan setara dengan UU HKPD. Karena itu, kepala daerah tidak perlu khawatir terkait penerapan aturan tersebut,” jelasnya.

Menurut Tito, daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen berpotensi mengalami keterbatasan dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan program dukungan bagi daerah agar aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Meski belanja pegawai tinggi, program untuk masyarakat tetap bisa berjalan dengan dukungan pemerintah pusat,” tandasnya.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


 👁  1.726 
Lebih baru Lebih lama