![]() |
Pengusaha Kontruksi Sarjan, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Kepala Desa Sukadami Haji Muhammad Kunang (Foto: dok. KPK) |
Dalam dakwaan disebutkan, uang suap tersebut diberikan secara bertahap sejak masa persiapan pelantikan hingga setelah Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Sebagai imbalan, terdakwa disebut memperoleh proyek di lima dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Majelis hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Saputra saat membacakan putusan, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Reporter: Hutabarat
Redaksi: TRANSTV JABAR
Tags
Hukum
