Komdigi Layangkan Sanksi kepada Google atas Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menkomdigi Meutya Hafid saat menyampaikan siaran pers terkait PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (Sumber: Dok. Komdigi)

TRANSTV JABAR | JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Google selaku pengelola YouTube, terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Langkah ini diambil karena layanan Youtube dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut menetapkan batas usia minimum pengguna platform digital berusia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang siber, dan telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan per 7 April 2026, pemerintah menilai belum ada kepatuhan optimal dari pihak platform, sehingga penanganan ditingkatkan dari tahap pengawasan ke penegakan sanksi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sanksi teguran diberikan sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan yang berlarut.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” ujar Meutya

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif. Pemerintah juga meminta Google segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini menandai penguatan peran negara dalam mengawasi ekosistem digital, khususnya dalam perlindungan anak. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Redaksi: TRANSTV JABAR




TRANSTV JABAR
Media Universal Berwawasan Profesional

Lebih baru Lebih lama